Beranda | Artikel
Setelah Salam Imam Atau Makmum Dulu yang Meninggalkan Tempat?
Senin, 22 November 2021

Hukum Imam Atau Makmum Langsung Pergi Setelah Salam

Pertanyaan: Apakah yang paling utama bagi imam adalah pergi setelah shalat langsung ataukah menunggu sedikit?

Jawaban: Yang lebih utama bagi imam adalah tetap menghadap kiblat dengan kadar waktu untuk istighfar tiga kali dan mengucapkan :

اللهُمَّ أَنْتَ السَّلَامُ وَمِنْكَ السَّلَامُ، تَبَارَكْتَ ذَا الْجَلَالِ وَالْإِكْرَامِ

kemudian ia menghadap ke makmum. ([1])

Adapun kapan boleh meninggalkan tempat? Maka perlu diperhatikan, jika seandainya ia berdiri dan melangkahi pundak-pundak makmum maka yang lebih utama adalah tetap di tempatnya sampai menemukan kelonggaran untuk pergi, namun jika tidak demikian, maka ia boleh meninggalkan tempat kapanpun.

Adapun untuk makmum, yang lebih utama adalah tidak meninggalkan tempat sebelum imam, berdasarkan sabda Nabi “Kalian mendahuluiku meninggalkan tempat”. Akan tetapi jika imam duduk lama menghadap kiblat lebih dari melakukan amalan yang sunnah maka makmum boleh segera meninggalkan tempatnya. (Fatwa al-Utsaimin)

Artikel ini terbit di website dan aplikasi Bekal Islam
Versi web : Panduan Tata Cara Sholat Lengkap

_______
Footnote:

([1]) Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim 591


Artikel asli: https://firanda.com/9711-setelah-salam-imam-atau-makmum-dulu-yang-meninggalkan-tempat.html